Breaking

Tuesday, September 4, 2018

Kejagung Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih di Kaltara

Kejagung Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih di Kaltara - Hallo sahabat Berita Terupdate Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejagung Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih di Kaltara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita terkini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejagung Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih di Kaltara
link : Kejagung Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih di Kaltara

Baca juga


Kejagung Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih di Kaltara

Kejaksaan Agung menahan Konsultan Pengawas CV Adhi Jasa Putra, Cahyo Adi Oktaviari dan Direktur PT Karka Arganusa, Sutrisno Bachrun. Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Utara (Kaltara) tahun Anggaran 2006-2010.

Kejagung

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 3 September 2018 sampai dengan 22 September 2018," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Muhammad Rum melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Keduanya ditahan karena berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-21/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018 terhadap Sutrisno dan tersangka Cahyo berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018.

"Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan alasan Obyektif yakni tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun dan alasan Subyektif yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Kapuspen Kejaksaan Agung menyebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 35 miliar. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Kerugian keuangan negara senilai Rp 35 miliar, berdasarkan hasil perhitungan BPK.

"Penyediaan sarana air bersih Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau itu bersumber dari dana APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2009–2011 dengan sistem kontrak Multi Years tahap I dengan pagu anggaran senilai Rp98 miliar dan tahap II Rp134 miliar," ucapnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau (multi years) Tahun Anggaran 2007-2010 telah memeriksa saksi sebanyak 32 orang dan Ahli sebanyak 1 orang," pungkasnya.


Demikianlah Artikel Kejagung Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih di Kaltara

Sekianlah artikel Kejagung Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih di Kaltara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejagung Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih di Kaltara dengan alamat link https://kabarmnctv.blogspot.com/2018/09/kejagung-tahan-2-tersangka-dugaan.html

No comments:

Post a Comment